Dengan ini sepakat untuk mengadakan perjanjian kerjasama bagi hasil usaha dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut.
Pembagian hasil keuntungan (nisbah) disepakati oleh kedua belah pihak dengan rasio sebagai berikut: : [Persentase Bagian Pihak 1, misal: 40%] PIHAK KEDUA : [Persentase Bagian Pihak 2, misal: 60%]
Jika Anda berencana mencantumkan penalti atau prosedur kebangkrutan , saya bisa membantu menambahkan klausul tersebut.
Hadirkan minimal dua orang saksi saat proses penandatanganan. Pastikan saksi tersebut bukan bagian dari keluarga inti agar netralitasnya terjaga apabila dimintai keterangan hukum. surat perjanjian kerjasama bagi hasil usaha doc
Membuat dan menyerahkan laporan keuangan (neraca, arus kas, laba rugi) kepada PIHAK PERTAMA secara berkala setiap bulan.
Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat untuk mengadakan Perjanjian Kerjasama Bagi Hasil Usaha (Selanjutnya disebut “Perjanjian”) berdasarkan prinsip kepercayaan, itikad baik, dan saling menguntungkan (saling membantu) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia, khususnya mengenai perjanjian perdata dan bagi hasil.
Jika Anda ingin, saya bisa membantu atau menyesuaikan template untuk jenis usaha tertentu. Pastikan saksi tersebut bukan bagian dari keluarga inti
Perjanjian ini berlaku selama terhitung sejak penandatanganan surat ini.
Ini adalah bagian krusial yang merinci "siapa melakukan apa". Anda perlu menguraikan secara detail:
Kerjasama ini didasarkan pada prinsip keterbukaan, keadilan, dan pembagian keuntungan (bagi hasil) yang disepakati bersama. Jika Anda ingin, saya bisa membantu atau menyesuaikan
Jelaskan secara spesifik bisnis apa yang akan dijalankan, lokasi usaha, dan nama usaha tersebut. 3. Permodalan dan Investasi Sebutkan total modal yang dibutuhkan.
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat untuk melakukan kerjasama dalam pengelolaan usaha [Nama/Jenis Usaha].
PENUTUP
Pembagian laba bersih (pendapatan dikurangi biaya operasional, pajak, dan biaya lainnya) dilakukan sebagai berikut:
: Menghindari kesalahpahaman terkait peran masing-masing pihak.