Surat Perjanjian Komitmen Fee Mediator Work -

Berikut adalah draf standar yang dapat disesuaikan kembali dengan kebutuhan transaksi Anda:

(Surat Perjanjian Komitmen Komisi Mediator) adalah dokumen hukum tertulis yang mengikat pihak pemberi kerja (penjual/pembeli) dan mediator (perantara). Dokumen ini berfungsi untuk menjamin bahwa mediator akan menerima imbalan uang (fee) setelah berhasil menjembatani sebuah transaksi bisnis.

Kapan komisi harus dibayarkan (misalnya: setelah pembayaran DP, pelunasan, atau saat penandatanganan kontrak utama) serta metode pembayarannya (tunai atau transfer bank). 5. Masa Berlaku Perjanjian

[Nama Lengkap Pemberi Fee] NIK: [Nomor KTP] Alamat: [Alamat Sesuai KTP]Selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA (Pemberi Kerja/Penjual). Nama: [Nama Lengkap Mediator] NIK: [Nomor KTP] Alamat: [Alamat Sesuai KTP]Selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA (Mediator/Perantara). Surat Perjanjian Komitmen Fee Mediator

Memberikan jaminan legal atas hak mediator untuk menerima komisi dan kewajiban prinsipal untuk membayar.

Kedua belah pihak wajib menjaga kerahasiaan nilai komitmen ini dari pihak pembeli atau pihak ketiga lainnya.

Menentukan apakah fee dibayarkan secara tunai sekaligus atau bertahap sesuai progres pembayaran proyek utama. Penyelesaian Sengketa Berikut adalah draf standar yang dapat disesuaikan kembali

Nama: [Nama Lengkap]NIK: [Nomor KTP]Alamat: [Alamat Lengkap]

Nama : ……… Alamat : ……… Jabatan : ……… Selanjutnya disebut sebagai

Perjanjian harus ditandatangani oleh semua pihak (para pihak yang bersengketa dan mediator) serta dibubuhi materai sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Memberikan jaminan legal atas hak mediator untuk menerima

Mengatur dengan jelas kapan uang harus ditransfer ke rekening mediator. 2. Komponen Wajib dalam Surat Perjanjian Fee

Maka dari itu, Para Pihak sepakat untuk mengikatkan diri dalam Perjanjian Komitmen Fee ini dengan ketentuan sebagai berikut:

Surat perjanjian ini dibuat tanpa ada paksaan dari pihak manapun dan berlaku mengikat secara hukum bagi kedua belah pihak.